Kuasa Hukum: Kerugian Rp375 Juta Nasabah Bank Sinarmas Palopo Diduga Terkait Kejahatan Perbankan

SABER, PALOPO | Seorang nasabah Bank Sinarmas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengalami kerugian hingga Rp375 juta akibat dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh karyawan tetap bank tersebut. Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Palopo pada 10 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/11/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum korban, Muh. Ardianto Palla, Direktur Law Office Toddopuli, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai penipuan biasa, melainkan mengarah pada tindak pidana perbankan atau kejahatan di sektor jasa keuangan. Menurutnya, pelaku diduga memanfaatkan status resmi sebagai karyawan bank untuk menyalahgunakan kepercayaan nasabah melalui modus yang terorganisir dan berlangsung dalam jangka waktu lama.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini memenuhi unsur kejahatan perbankan karena pelaku merupakan pegawai internal bank yang menggunakan nama, fasilitas, dan produk resmi lembaga keuangan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Modusnya dengan menawarkan program deposito Sinarmas Double Untung (SDU) yang diklaim sebagai program resmi bank,” kata Ardianto Palla kepada media, Rabu (21/1/2026).

Nasabah tersebut, Erlinda Halim (39), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Wara Utara, Kota Palopo, mulai mengikuti program deposito yang ditawarkan sejak tahun 2022 hingga 2025. Pelaku diduga membujuk Erlinda Halim dan ibunya, Wunce Luciana, untuk masing-masing membuka dua rekening di Bank Sinarmas, kemudian menawarkan keikutsertaan dalam produk Simas Double Untung dengan janji keuntungan ganda berupa bunga dan cashback tinggi.

Berdasarkan rekening koran korban, pada 19 Maret 2024 Erlinda Halim menyetorkan dana sebesar Rp100 juta ke dalam program tersebut dan menerima pencairan SDU pada 21 Maret 2024 sebesar Rp3.900.000. Namun, setoran-setoran selanjutnya tidak memberikan imbal hasil sebagaimana dijanjikan, dan dana pokok tidak dikembalikan setelah pelaku diduga menghilang.

“Korban mengikuti program ini sejak 2022 hingga 2025 dengan total setoran mencapai Rp375 juta. Seluruh transaksi dilakukan melalui mekanisme perbankan, namun dana tidak dikembalikan. Perbuatan tersebut memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Ardianto.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pihak bank tetap memiliki tanggung jawab atas kerugian nasabah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen serta Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait tanggung jawab pengganti atas perbuatan pihak yang berada di bawah pengawasannya.

Ardianto juga mengungkapkan bahwa korban memperoleh informasi pelaku telah diamankan oleh Polres Palopo pada 9 Januari 2026, atau sehari sebelum laporan resmi diajukan. Hal ini menunjukkan adanya langkah awal penanganan dari aparat kepolisian, meskipun detail proses tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Ia menambahkan, praktik semacam ini kerap terjadi akibat lemahnya pengawasan internal dan kurang optimalnya penerapan strategi anti-fraud di lembaga jasa keuangan, terutama jika berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Padahal, Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud mewajibkan bank mencegah serta menanggulangi fraud internal, termasuk bertanggung jawab atas kerugian akibat perbuatan pegawainya.

“Bank tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab hanya karena pelaku adalah karyawan. Jika terbukti pegawai menggunakan posisi resminya untuk melakukan penipuan dalam kurun waktu panjang, maka bank wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah. Kami akan mendorong proses pidana terhadap pelaku sekaligus menuntut pemulihan kerugian korban,” tegasnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polres Palopo. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Sinarmas belum memberikan keterangan resmi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan turut melakukan pengawasan dan mediasi guna memastikan perlindungan konsumen di sektor perbankan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat dugaan korban lain dalam skema serupa, dengan total potensi kerugian mencapai miliaran rupiah. Namun hingga kini, baru Erlinda Halim yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal serta penerapan prinsip kehati-hatian untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *