PALOPO – SATU BERITA | Issu Beredarnya berita bahwa beroperasinya kembali hiburan malam Labombo tentu menjadi suatu perbincangan hangat dikalangan Masyarakat, ada yang menerima dan sebagian Besar Menolak.
Hampir setahun Fakum didunia hiburan malam, Senin 27/08/2018, beberapa THM yang berada dilahan sekitaran pantai Labombo terdengar suara gemuruh musik, itu berarti menandakan kembalinya beroperasai.
“Walikota Palopo melalui DPMPTSP membekukan izin THM itu karena memperhatikan surat pemberitahuan dari Polres Palopo terkait penjualan miras tanpa izin yang telah berproses hukum. Makanya, kami meninjau regulasi yang ada,” kata FKJ, Senin 27 Agustus 2018.
Sesuai dengan Keputusan Walikota Palopo Nomor : 300/VIII/2018 Tentang Pembekuan Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kepada sejumlah perusahan THM.
THM tersebut antara lain Perusahaan Tongkonan, Perusahaan Casablanca, Perusahaan Marcopo, Perusahaan Centre dan UD Cahaya Luwu yang selama ini beroperasi di Kawasan Labombo.
Namun surat putusan tersebut tidak dihiraukan dari pihak THM, Jubir Asosiasi THM kawasan Labombo, Rudy Rasyid saat ditemuai 27/08 menggungkapkan, alasan pembekuan izin dari Pemkot Palopo itu tidak berdasar, Sebab dari penjelasan alasannya membekukan izin karena proses hukum.
Tambahnya Rudy, Sekarang ini sudah selesai proses hukumnya. Pihak THM divonis bebas, Mau seperti apa lagi. (andri)