Launching “INI KAWAN”, Inspektorat Kota Palopo Lebih Ketat Lagi Dalam Pengawasan

SATUBERITA.CO.ID

SATUBERITA.CO.ID. PALOPO.- Sebagai Pengawasan Daerah, Inspektorat Kota Palopo bertindak cepat bila ada pelanggaran, di lingkup Pemkot Palopo.

Hal ini disampaikan Pjs. Walikota Palopo Andi. Arwien Asiz, S.STP. Pembentukan klinik konsultasi pengawasan yang disingkat “Ini Kawan” oleh inspektorat kota palopo adalah gagasan yang di anggap penting dan strategis. (Rabu, 02/05)

Bacaan Lainnya

Bahwa ide dan gagasan pembentukan klinik konsultasi pengawasan adalah gagasan sebagai jawaban dan tuntutan dinamika perubahan lingkungan organisasi dan peningkatan komleksitas organisasi yang sangat dinamis, para ahli dan praktisi berpendapat bahwa pengawasan dapat di kelompokkan menjadi pengawasan pendahuluan, meskipun inspektorat adalah bagian perangkat daerah.

Maka inspektorat tetap harus memberikan saran kepada perangkat daerah lain jika perangkat daerah melakukan konsultasi, belajar dari catatan hasil pemeriksaan sesungguhnya banyak kekeliruan dan kesalahan yang dapat dicegah lebih awal, seandainya perangkat daerah giat melaksanakan konsultasi.’ungkap Arwin.

Lanjut” Kepala Dinas Inspektorat Kota Palopo H. Muhammad Samil Ilyas, SE, MM, adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tanda dimulainya pelayanan pada klinik konsultasi pengawasan inspektorat Kota Palopo.

Kantor Inspektorat Kota Palopo

Adapun hasil yang kita harapkan dengan dilaksanakannya launching ini diharap kepada seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan peranan penting  klinik konsultasi pengawasan disingkat “Ini Kawan

sekaligus untuk menyesuaikan kepada seluruh perangkat daerah lingkup pemerintahan kota Palopo tentang keberadaan lingkup klinik konsultasi pengawasan yang disingkat “Ini Kawan

sebagai wadah komunikasi antara Perangkat Daerah dengan Inpektorat kota Palopo sebagai ( Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Selanjutnya secara aktif melakukan implementasi terkait pelaksanaan administrasi pemerintah pada organisasi atau link kerja masing-masing.

Terkait dengan peran dan fungsi inspektorat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah pembantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan perangkat daerah, oleh karena itu wajib bagi inspektorat untuk senantiasa meningkatkan mutu pembinaan/pengawasan yang dilaksanakan di daerah.

Turut hadir Pjs. Walikota Palopo Andi Arwin Asiz.S.STP, Ketua DPRD Kota Palopo Harisal A. Latief, Asisten II Taufik S., Asisten III Dra. Munasirah, Kepala Kejaksaan diwakili, Kepala BPKAD Hamza Djalante, Kabag Humas Eka Sukmawati, S. STP,MM, Kabag pemerintahan Andi Muzakkir,S.IP, M.Si, Kadis Perdagangan, Kadis Kominfo Baso Akhmad, Camat, Lurah dan Kepala Sekolah SMP, SD dan  undangan lainnya. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *