SABER, PALOPO | Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pertama di Kota Palopo resmi beroperasi di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur. Peresmian yang digelar di Kantor Lurah Ponjalae, Kamis (28/8/25), dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, Kehadiran Posbankum ini menjadi terobosan penting untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga pesisir.
Dalam sambutannya, Heny Widyawati mengapresiasi pendirian Posbankum di tingkat kelurahan. “Ini wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum. Posbankum Ponjalae akan memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan Posbankum adalah langkah strategis untuk memperluas jangkauan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Acara tersebut turut dihadiri Camat Wara Timur Pardi Wahyudi, Kabag Hukum Kota Palopo Mas Ali, advokat LBH Bumi Sawerigading Sahrul, serta jajaran pemerintah kelurahan. Kehadiran warga yang antusias semakin memeriahkan peresmian dan menandakan tingginya harapan terhadap manfaat Posbankum.
Lurah Ponjalae, Gerhany Djafar, menjelaskan bahwa Posbankum menyediakan empat layanan utama informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum, mediasi penyelesaian sengketa, serta rujukan hukum lanjutan. “Layanan ini terbuka untuk semua, terutama warga pesisir yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum formal,” ungkapnya.
Dengan diresmikannya Posbankum Ponjalae, Pemerintah Kota Palopo optimistis masyarakat dapat merasakan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau. Langkah ini diharapkan menjadi percontohan bagi kelurahan lain dalam mewujudkan keadilan yang merata.(*)







