SABER, PALOPO | Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan pelayanan berbelit di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Palopo, Direktur Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Andreas Tandi Lodi, menegaskan bahwa pelayanan di instansi tersebut telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.

Menurut Andreas, pelayanan publik di Kantor Imigrasi Palopo kini telah mengadopsi sistem digitalisasi sebagai bagian dari transformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Sistem ini bertujuan mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi, dan meminimalkan kontak langsung yang berpotensi menimbulkan kendala pelayanan.
“Kami telah melakukan wawancara langsung dengan sejumlah masyarakat yang baru mengurus paspor, termasuk salah satu praktisi kesehatan di Kota Palopo. Hasilnya, pelayanan Imigrasi Palopo dinilai cepat, tertib, dan tidak mempersulit. Masyarakat bisa mendaftar lewat aplikasi, memilih jadwal, dan datang sesuai waktu yang telah ditentukan. Jika berkas lengkap, langsung diverifikasi dan diproses,” ujar Andreas, Selasa (8/10/2025).
Ia menambahkan, penerapan layanan digital di Kantor Imigrasi Palopo merupakan langkah maju dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, masyarakat kini dapat mengisi data, mengunggah berkas, dan menentukan jadwal wawancara secara mandiri, tanpa harus antre panjang di kantor.
“Jika seluruh syarat sudah dipenuhi, proses penerbitan paspor berjalan sangat cepat. Namun bila ada kekurangan berkas atau tidak sesuai ketentuan, maka permohonan belum dapat diterbitkan. Itu bukan bentuk mempersulit, tetapi bentuk ketegasan administrasi demi menjamin legalitas dan keamanan data pemohon,” jelasnya.
Selain itu, LPKAN juga menilai bahwa kehati-hatian pihak Imigrasi terhadap pemohon yang hendak bekerja di luar negeri merupakan langkah tepat untuk memastikan perlindungan hukum bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Calon TKI adalah pejuang devisa negara dan patut diapresiasi. Tapi semua harus melalui prosedur resmi agar negara bisa melindungi hak-hak mereka di luar negeri. Setiap negara tujuan memiliki aturan masuk berbeda, sehingga Indonesia wajib menyesuaikan,” tambah Andreas.
Di akhir keterangannya, Andreas mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar dan meminta media massa untuk mengedepankan prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan publik.
“Mari kita dukung pelayanan publik yang transparan, berkeadilan, dan profesional. Kritik boleh, tapi harus berimbang dan membangun. LPKAN akan terus memantau agar seluruh instansi, termasuk Imigrasi, tetap bekerja sesuai aturan dan prinsip pelayanan prima,” tutupnya.
LPKAN menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelayanan publik di seluruh daerah agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, adil, dan bebas pungli.(*)







