SABER, PALOPO | Masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani, akan resmi berakhir pada Kamis, 26 September 2024.
Asrul telah menjabat selama satu tahun, dan hingga saat ini belum ada kepastian apakah ia akan diperpanjang atau diganti.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait Pj Wali Kota Palopo sudah ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, ia belum mengetahui secara pasti isi SK tersebut.
“Untuk Pj Wali Kota Palopo, besok masa jabatannya selesai. Bisa saja diperpanjang, bisa juga diganti. SK sudah ditandatangani, tapi saya belum melihat siapa namanya,” ujar Jufri, Rabu (25/9/2024).
Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Idham Kadir, turut mengonfirmasi bahwa SK terkait Pj Wali Kota Palopo belum diterima oleh pihaknya. Jika hingga batas akhir pada 26 September 2024 SK belum tiba, Pemerintah Provinsi Sulsel akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Palopo.
“Kami sudah bersiap jika sampai tanggal 26 SK belum diterima, maka kami akan tunjuk Plh. Kemungkinan besar Sekretaris Daerah Palopo yang akan menjabat sebagai Plh,” ujar Idham.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai siapa yang akan memimpin Kota Palopo setelah 26 September 2024 masih menunggu kepastian dari Kemendagri.(*)