SABER, LUWU | PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyatakan lepas tangan atas kasus hukum yang menjerat PT SGM, perusahaan penyalur BBM industri yang ditangkap polisi. Dalam keterangan resminya, PT MDA menegaskan tidak memiliki hubungan kerjasama dengan perusahaan tersebut.
Pihak PT MDA menjelaskan bahwa PT SGM merupakan rekanan dari PT SGM, yang bekerja sama dengan PT Petrosea. Sementara PT Petrosea adalah subkontraktor resmi dari PT MDA yang menangani sejumlah pekerjaan di kawasan tambang emas tersebut.
“PT Masmindo Dwi Area tidak memiliki hubungan hukum maupun kontraktual dengan PT SGM,” demikian pernyataan resmi PT MDA melalui External Relations Manager, Yudhi Purwandi, Kamis (24/07/2025).
Yudhi menambahkan, suplay BBM untuk keperluan perusahaan berasal dari jalur resmi yakni PT Pertamina Patra Niaga. Kerjasama ini ditandatangani sejak Agustus 2024 lalu.
Meski demikian, muncul sejumlah unggahan di media sosial yang menunjukkan armada tangki milik PT SGM mengangkut solar dan diduga memasuki kawasan tambang PT MDA sebelum penangkapan dilakukan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan tidak langsung antara PT MDA dan distribusi BBM oleh PT SGM.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan BBM industri oleh PT SGM, termasuk jalur distribusi dan tujuan akhir solar yang mereka salurkan.
PT MDA menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)