Mediasi KPU Palopo dan Trisal-Ome Capai Kesepakatan, Bawaslu: Besok Diumumkan

SABER, PALOPO  |  Bawaslu Palopo melaksanakan mediasi terhadap sengketa antara KPU Palopo dengan calon Walikota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud.

Hal ini dilakukan lantaran KPU Palopo memutuskan pasangan itu Tak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon walikota dan wakil walikota Palopo.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi menjelaskan ada beberapa kesepakatan yang disepakati KPU dengan tim Trisal-Akhmad.

Namun, kesepakatan itu masih enggan diungkapkan Ketua Bawaslu Palopo. “Besok kami akan ungkap kesepakatan itu,” kata Khaerana.

“Ada beberapa poin yang disepakati keduanya. Insya Allah besok akan kami ungkap semua,” sambungnya.

Proses mediasi ini merupakan hari kedua setelah sehari sebelumnya mereka juga melakukan mediasi.

Sementara itu Jubir Trisal-Akhmad mengatakan calon kita Trisal Akhmad memenuhi syarat utk ikut bertarung di pilwalkot 2024
“Alhamdulillah, malam hari ini kita bersyukur karena calon kita pak Trisal – Akhmad kembali dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kota Palopo melalui sidang musyawarah tertutup, yang di gelar oleh Bawaslu Kota Palopo,” kata Haidar Djidar.

“Kita harapkan ini akan menjadi energi baru untuk melaksanakan kerja kerja politik untuk memenangkan Trisal-Akhmad,” ujarnya.

Haidar juga mengajak kepada seluruh calon yang akan bertarung agar tetap fair dalam proses tahapan Pilkada Palopo

“Terakhir kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Palopo yang telah memediasi permasalahan ini, dan juga kepada anggota KPU Kota Palopo yang telah membuka ruang mediasi sehingga kebenaran dapat terbuka.Serta kepada seluruh simpatisan yang terus hadir mengawal paslon Trisal -Akhmad selama proses mediasi berlangsung,” tutupnya.

Mediasi ini dilakukan secara tertutup dan berlangsung alot antara KPU Palopo dengan Trisal-Akhmad.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *