TATOR, SABER | Tim Batitong Maro Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan pemuda AM (16) yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian di Masjid Raya Makale dan Masjid Nurul Hidayah To’kaluku.
Pemuda AM asal Makassar tak berdaya ketika Tim Batitong Maro meringkusnya di kosannya yang bertempat di Ariang Kel. Ariang, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. Minggu (20/06/2021) malam.
AM (16), digiring ke Markas Batitong Maro bersama dengan barang bukti hasil curiannya.
Diantaranya 1 Laptop merk Asus warna hitam, 1 Hp merk Vivo Y12S warna hitam, 1 Hp merk nokia warna biru, satu pasang anting dan cincin anak yang terbuat dari emas.
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu SIK, MH, yang di wakili Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal, S.Sos, MH, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terduga AM.
“Iya benar, semalam sekitar pukul 18.00 wita terduga AM di amankan, Tim Batitong Maro meringkusnya di Jl. Ariang, berikut juga mengamankan barang bukti hasil curian dari AM “. kata Syamsul Rijal. Selasa 22/06/21.
Lanjut dari Kasat Reskrim menyebutkan bahwa AM telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 lokasi yang berbeda.
“Iya, AM, di duga kuat telah melakukan pencurian di 2 TKP yang berbeda, TKP yang pertama di Masjid Raya Makale, dan TKP yang kedua di Masjid Nurul Hidayah To’ Kaluku, dari pemeriksaan awal yang kita lakukan, terduga AM akui telah melakukan pencurian di 2 mesjid tersebut “. kata Syamsul Rijal membenarkan.
Penangkapan AM yang dilakukan oleh Tim Batitong Maro, besutan Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, SIK, MH, didasari 2 (dua) laporan pengaduan warga, yaitu Laporan Polisi Nomor : LPB / 101 / VI / 2021 / SPKT, tanggal 13 Juni 2021, dan Laporan Polisi Nomor : LPB / 108 / VI / 2021 / SPKT, tanggal 16 Juni 2021.
“Kejadian pertama TKP nya di masjid Raya Makale, terjadi pada hari minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar pukul 14.45 wita, dan TKP kedua di Masjid Nurul Hidayah To’kaluku, kejadian tertanggal 16 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 wita “. Ujar Syamsul Rijal sebut lokasi dan waktu kejadian.
AKP Syamsul Rijal sebutkan juga bahwa terduga AM saat ini sedang di periksa lebih lanjut oleh penyidik pembantu Sat Reskrim, terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Penyidik sedang periksa AM lebih lanjut, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara “. pungkas Syamsul Rijal.
Penangkapan AM terhitung cepat, karena hanya berselang 4 hari pelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut dapat di ringkus, ini tentunya tak luput dari kerja keras dari personil Tim Batitong Maro yang dipimpin oleh Bripol Alpian Somalinggi.(*)