Menkeu Minta Daerah Jaga Stabilitas APBD

Menkeu Sri Mulyani (Foto: Humas Setkab/Agung)

SABER, JAKARTA  |  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta pemerintah daerah (pemda) untuk lebih mampu menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasalnya, setiap kali Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dikurangi atau diubah sedikit oleh pemerintah pusat, daerah tak bisa bergerak secara leluasa.

Bacaan Lainnya

“Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah juga semakin memiliki shock absorber,” ujar Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu. Selasa (7/6/2022).

Maka dari itu Dia menilai daerah membutuhkan pengelola keuangan yang dapat menjaga APBD saat menghadapi tekanan dan guncangan, seperti yang dialami pemerintah pusat.

Saat pandemi COVID-19 melanda, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah berhasil menjadi shock absorber melalui pelebaran defisit di tengah lonjakan harga komoditas dan penurunan penerimaan pajak.

Lantaran terdapat pelebaran defisit di atas tiga persen, Sri Mulyani menuturkan pembiayaan pun dilakukan agar APBN tetap bisa menahan tekanan yang terjadi.

Maka dari itu saat ini undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) agar pemerintah daerah bisa melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan yang terintegrasi.

“Ini tujuannya supaya daerah itu tidak selalu saat pemerintah pusat menggelontorkan dana yang banyak, duitnya justru tertahan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau kalau saat dananya diambil, pemerintah daerah tidak langsung lumpuh,” tuturnya.

Sri Mulyani juga berharap, kapasitas dari pengelolaan keuangan daerah bisa terus ditingkatkan. UU HKPD juga diharapkan semakin bisa meningkatkan kemampuan daerah dalam menciptakan kualitas belanja.

“Belanja negara dan belanja daerah itu fungsinya luar biasa penting untuk menciptakan perbaikan, terutama dari kualitas sumber daya manusia kita.” tegas Sri Mulyani.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *