Milik Tambak Di Tersangkakan, Kedua Kuasa Hukum : Ini Masih Milik Bersama

SABER, PALOPO  |  Kuasa Hukum, Muhammad Israfil Nurdin, Muhammad Nur Alamsyah, Edyson Linnong didampingi Yohanis Kalalimbong, mengatakan, bahwa tambak 3,7 hektar yang ada di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, itu adalah harta gono gini, dari Samsiah Syah dan Nurdin Batta,”

“Tambak itu tinggal sisa sisa ikan. Dan, awal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama, yang dilakukan penyidik Polres Luwu, inisial W dan MS, dianggap melakukan pemaksaan terhadap terlapor (diduga tersangka) yakni Muhammad Israfil Nurdin, Muhammad Nur Alamsyah, untuk mengaku,”  ujar Edyson Linnong didampingi Yohanis Kalalimbong. Rabu, 31 Januari 2024, saat mengungkapkan persoalan tambak itu kepada jurnalis.

Bacaan Lainnya

Sekedar diketahui, Muhammad Israfil Nurdin, Muhammad Nur Alamsyah, adalah anak dari Samsiah Syah (ibu) dan Nurdin Batta (Ayah).

Kuasa hukum, Edyson Linnong, mengungkapkan, bahwa BAP pertama itu, kami sudah bantah.

“Tambak itu milik bersama dan harta gono gini. Dan Nurdin Batta, mengakui bahwa ini harta gono gini. Jadi BAP pertama kami sudah bantah,” jelasnya.

Jadi, besok ada mediasi dari Kejaksaan Negeri Luwu, terkait masalah tambak yang terletak di Desa Toddopuli. Pihak yang dilibatkan di mediasi itu, antara pelapor (Usman Mula) dan tersangka di rumah Adhyaksa.

“Besok itu ada upaya RJ (Restorative Justice) dan jika tidak ada kesepakatan dengan Usman Mula (selaku pembeli), maka kami serahkan ke Kejaksaan apakah dia melanjutkan ke pengadilan atau dihentikan.

Karena, di sini ada perdatanya. Sangat disayangkan, institusi jika dimainkan oleh oknum,”  pungkasnya.

Ditempat yang sama Yohanis Kalalimbong mengatakan, di persoalan ini, terjadi adanya jual beli, antara Nurdin Batta, (suami Samsiah Syah) dengan Usman Mula, sekitar akhir tahun 2022. Penjualan tambak tersebut usai cerai resmi sekitar tahun 1987.

“Sementara tambak itu harta bersama dan belum dibagi, baik kepada istri dan anak anaknya. Jadi penjualan yang dilakukan Nurdin Batta itu secara sepihak yang tidak diketahui oleh istri (Samsiah Syah).

Kami sayangkan terhadap penyidik mereka melihat persoalan ini menggunakan kacamata kuda,”  ujar Yohanis Kalalimbong, sembari menyayangkan adanya oknum oknum yang memainkan di balik persoalan harta gono gini ini.

Sementara, Muhammad Nur Alamsyah, (anak), menegaskan, bahwa kami tidak melakukan pengrusakan.

“Kami mengelola empang dan kami tidak merusak dan itu ada di BAP kedua. Karena tambak itu adalah milik kami,”  tegas Muhammad Nur Alamsyah, yang telah siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Luwu, dalam Restorative Justice.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *