Oknum Nabi Palsu di Tana Toraja Kini Mendekam di Hotel Prodeo

TATOR, SATU BERITA | Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto berikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Paruru Dg Tau, oknum yang mengaku sebagai nabi terakhir. Jumat (17/01/2020), sekitar pukul 10.00 wita di Mapolres Tana Toraja.

Dari keterangan pers Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM diketahui bahwa saudara. Paruru Dg Tau, oknum yang mengaku nabi telah resmi ditahan Karna diduga telah melakukan pelanggaran pidana 156 A KUHP tentang penistaan agama, penahan tersangka mulai terhitung sejak hari Rabu tanggal 15 Januari 2020.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kapolres Tana Toraja, AKBP.Liliek Tribhanowo Iryanto pada keterangan persnya ia menjelaskan perihal penahanan tersangka Paruru Dg. Tau.

“Di hari Rabu tanggal 15/01/2020, sekitar pukul 16.00 wita Paruru Dg tau datang ke polres Tana Toraja penuhi panggilan kedua dari sat reskrim, Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga Paruru Dg tau, hasil dari pemeriksaan awal, di malam itu pula sekitar pukul 09.00 wita, penyidik lakukan gelar perkara.

Lanjut Liliek lagi, hasilnya pada pukul 11.00 wita, gelar perkara menyimpulkan bahwa terduga Paruru Dg Tau penuhi unsur untuk di lanjutkan ke tahap penyidikan, sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka, selanjutnya penyidik melalui kewenangannya menahan tersangka untuk menjalani proses selanjutnya.

Di singgung soal ancaman pidana yang menanti tersangka Paruru Dg. Tau, Liliek Tribhawono jawab, ” Tersangka di duga telah melanggar pidana KUHP pasal 156 A dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sebelumnya, pihak MUI Kab. Tana Toraja telah mengeluarkan fatwa tentang pernyataan ajaran yang dibawa oleh Sdr. Paruru Dg. Tau adalah bukan ajaran Islam melainkan ajaran sesat, pihak MUI pun telah melaporkan saudara. Paruru Dg. Tau Ke Polres Tana Toraja perihal penistaan agama.

Sebagaimana yang telah dikatakan oleh Kapolres, Saudara Paruru Dg Tau kini telah berstatus sebagai tersangka, dia ditahan di rutan Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(fjr*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *