TATOR, SATU BERITA | 30 pengguna jalan terjaring Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat yang dilaksanakan oleh aparat gabungan Polres Tana Toraja, Kodim 1414 / Tator dan Satpol PP di depan Lapas Makale Kel. Bombongan Kec. Makale Kab. Tana Toraja. Selasa (15/09/2020).
Puluhan aparat gabungan Ops Yustisi melaksanakan razia pelanggaran protokoler kesehatan pada pukul 16.00 wita, sasarannya di khususkan pada pelanggaran tidak menggunakan masker bagi pengguna kendaraan, dipimpin oleh Kapolsek Makale AKP. Yakob Parinding, didampingi oleh Danramil 01 Makale Lettu Czi Agustinus, Kabid Trantib Sat Pol.PP, Effendi, dan Ipda Lewi Simak.
Pada razia ini, 30 pengguna jalan dijaring dan di ganjar dengan surat teguran, dan disertai dengan pemasangan masker.
Operasi Yustisi yang berlangsung masih mengedepankan tindakan dan langkah humanis, salah satunya adalah pemberian masker secara gratis.
Dari pantauan di lokasi razia, pada umumnya pelanggar protokoler kesehatan tidak menggunakan masker masih di dominasi oleh kalangan generasi milenial, padahal sehari sebelumnya razia masker juga telah dilaksanakan, namun nampaknya masih ada kalangan generasi milenial yang mengabaikan razia penggunaan masker.
Informasi yang di himpun dari sumber kepolisian, penerapan sanksi administrasi berupa denda perorangan sebesar Rp. 25.000 berdasarkan Perbup Tana Toraja No. 20 tahun 2020 akan diterapkan secara maksimal jika masa sosialisasi 10 hari telah dilaksanakan.
Untuk itu, Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM yang di konfirmasi terkait hal ini, menghimbau kepada segenap lapisan warga masyarakat untuk tidak menunggu denda administrasi diterapkan untuk mendisiplinkan warga.
“Jangan tunggu kena denda dulu baru mau tertib, itu adalah perilaku yang merugikan diri sendiri, lebih baik gunakan masker sedari sekarang, jangan keluar dari rumah tanpa bekali diri dengan masker, jadikan masker sebagai kebutuhan, hayo tingkatkan daya tahan kita melawan covid melalui disiplin pakai masker, karena hanya dengan kesehatan yang pulih, ekonomi kita akan bangkit “. Pungkas Liliek Tribhawono .
Sebagai bekal pengetahuan, berikut sanksi denda adminitrasi yang termuat dalam Perbup Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2020.
1. Denda Administrasi untuk Perorangan
a. Teguran lisan atau tertulis
b. Kerja sosial atau gentar kebangsaan
c. Denda administrasi paling sedikit Rp. 25.000.- dan paling banyak Rp. 100.000.-
2. Denda administrasi untuk Pelaku usaha, Pengelola, penyelenggara atau Penanggung jawab tempat, acara dan fasilitas umum
a. Teguran lisan atau tertulis
b. Denda administrasi paling sedikit Rp. 50.000.- dan paling banyak Rp. 150.000
c. Penghentian sementara operasional usaha / keramaian
d. Pencabutan izin usaha / izin keramaian.(erwin)