Palopo Kembali Raih WTP Ke-10

SABER, MAKASSAR | Pj Wali Kota Palopo Firmanza DP menerima penyerahan LHP Tahun Anggaran 2024 yang di olehkan Kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, di Gedung BPK Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Senin (25/5/2024).

Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP menerima LHP TA 2024 tersebut didampingi Ketua DPRD Palopo, Darwis dan sejumlah pejabat Pemkot Palopo.

Bacaan Lainnya

“Raihan WTP ini adalah yang ke-10 kalinya berturut-turut diraih Kota Palopo. Ini tidak lepas dari kerja keras seluruh stakeholder, sehingga kembali berhasil mengantar Kota Palopo meraih Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” kata Firmanza DP.

Atas raihan opini WTP ke-10 tersebut, Firmanza DP menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya kepada Tim Pemeriksa LKPD Tahun 2024.

“Alhamdulillah kita meraih WTP ke-10 tahun ini. Saya ucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu yang telah bekerja keras untuk memenuhi permintaan dari tim audit,” ungkap Firmanza.

Menurut Firmanza DP, hasil LKPD tahun 2024 dengan raihan opini WTP bisa diraih atas kerjasama semua pihak, dan tentunya yang telah berkomitmen bekerja dengan maksimal. Ini juga wujud hadirkan pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Firmanza DP juga bersyukur berkat keras tim di segenap lini pemerintah dan semua tim perangkat daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Palopo menorehkan sejarah meraih WTP ke-10 kali. “Ini tentunya hasil kerja keras tim perangkat dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban sehingga menyakinkan BPK untuk memberikan predikat WTP,” kata Firmanza DP.

Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah atas laporan keuangan bukanlah bentuk penghargaan semata, melainkan cerminan atas kepatuhan terhadap empat standar utama pemeriksaan keuangan negara.

BPK melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan interim hingga pemeriksaan terinci, guna memastikan laporan keuangan disusun secara transparan dan akuntabel. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menganalisis seluruh aspek laporan keuangan, termasuk kelemahan sistem dan rekomendasi perbaikan.”ujarnya.

Mengingatkan bahwa tanggung jawab atas laporan keuangan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah yang wajib memastikan sistem pengelolaan keuangan berjalan dengan baik sesuai dengan standar pemerintahan yang berlaku.  Berharap, seluruh pemerintah daerah menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai cerminan untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang lebih baik.”kuncinya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *