SABER, PALOPO | Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin mengumumkan penangkapan pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Palopo dan sekitar Luwu Raya. Selain pasangan suami istri (Pasutri), kami juga menangkap penadah.
Pelaku, MH (28) dan MR (29) dan 2 orang penadah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Keduanya melakukan aksinya di sekitar wilayah Kota Palopo dan seputaran Luwu raya.
MH dan MR ditangkap di kediamannya Jalan dr Ratulangi, Rampoang, Kota Palopo, 30 Januari 2023 lalu.
“Saat melakukan aksinya, pelaku bekerjasama, keduanya mengintai motor korbannya dengan berkeliling kota.
Mereka menyasar kendaraan yang tidak terkunci leher, serta kendaraan yang terparkir dengan kondisi kunci terpasang.
Setelah menentukan targetnya, motor itu kemudian didorong menggunakan kaki hingga ke rumah pelaku,” ucap Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Akhmad Rizal saat menggelar press release di Mapolres Palopo. Selasa (7/2/2023).
Pasangan suami istri di Kota Palopo ini, tercatat telah melakukan pencurian di 19 lokasi berbeda.
Sebanyak 13 kendaraan bermotor yang sebagian besar Yamaha Nmax berhasil diamankan Polres Palopo.
Kini pasangan suami istri itu harus mendekam di penjara dan diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.”tandas Kapolres Palopo.(*)