TORAJA UTARA, SABER | Rencana proses pengosongan pusat pertokoan di Rantepao mendapatkan perlawanan dari sejumlah pedagang.
Para pedagang tersebut menolak rencana pengosongan karena mereka kuatir usaha mereka akan bangkrut, sementara upaya mereka agar tidak tergusur melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Makale.
“Kami asosiasi Pedagang Toraja Utara menyatakan sikap untuk tetap pada prinsip mempertahankan hak kami dan tidak akan pernah mengosongkan kesuali atas kehendak kami sendiri,” kata Martinus Rapa, Wakil Ketua Asosiasi pedagang saat dikonfirmasi di lokasi, Jumat 26/02/2021.
Menurut Martinus, upaya hukum yang dilakukan sedang berjalan dan bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat sehingga pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami minta Pemkab Toraja Utara agar menghargai proses hukum yang sedang kami tempuh, apalagi persidangan pertama kami akan dilakukan di Pengadilan Negeri Makale pada 2 Maret mendatang,” ucap Martinus.
Martinus mengatakan bahwa jika putusan pengadilan memutuskan bahwa pertokoan ini bukan miliknya maka pihaknya akan menghargai hukum dan bersedia mengosongkan pertokoan.
“Jika keputusan pengadilan memutuskan bahwa pertokoan ini bukan milik kami maka kami bersedia membantu pemerintah Toraja Utara untuk mengosongkan bila perlu kami siap membantu membongkar,” ujar Martinus.
Meski ditentang oleh pedagang, namun petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara tetap membagikan surat peringatan kepada para pedagang. (FJR)