Pelaku Pembakaran Rumah di Pombakka, Kapolres Lutra : Akibat Dendam Lama

SABER, LUWU UTARA  |  Polisi berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam pembakaran rumah warga di Dusun Sauru, Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, pada Kamis 22 Juni 2023.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa adapun kronologis pembakaran salah satu rumah warga Desa Pombakka Kecamatan Malangke Barat ini, adalah merupakan dendam lama tiga (3) tahun yang lalu antara AS dan FA.

Bacaan Lainnya

“Kasus pembakaran ini merupakan dendam lama dari kasus penganiayaan 3 tahun yang lalu antara AS dan FA, yang sudah berhasil diamankan oleh Polsek Lamasi Polres Luwu. “ucap Kapolres Luwu Utara dihadapan wartawan saat konferensi pers. Sabtu (24/06/2023).

Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan satu orang inisial IL (21) Warga desa Tolemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Joddy.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri juga menekankan kepada terduga pelaku yang lainnya agar menyerahkan diri secepatnya.

“Dan kami sampaikan kepada terduga pelaku pembakaran yang lainnya agar segera menyerahkan diri secepatnya, dan apabila tidak menyerahkan diri, maka kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan khusus.

Pelaku IL (21), merupakan warga Desa To Lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu merupakan kerabat dari Fauzan yang menjadi korban penganiayaan tiga tahun yang lalu.”ujar Galih Indragiri.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 200 ayat 1 KUHP Pidana JO Pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kunci Kapolres Luwu Utara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *