Pembakaran Kantor DPRD Sulsel & Makassar: Polisi Jerat 11 Tersangka Dengan Pasal Berlapis

SABER, MAKASSAR | Polda Sulsel kembali merilis perkembangan penyidikan terkait aksi ricuh yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Rabu (3/9/2025), polisi telah mengamankan 11 orang yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan, dari total tersangka tersebut, tiga orang diduga kuat terlibat dalam insiden pembakaran di gedung DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya berperan dalam kerusuhan yang menghanguskan kantor DPRD Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

“Semua tersangka sudah berada dalam tahanan dan sedang menjalani proses hukum sesuai prosedur,” jelas Didik.

Polda Sulsel juga membeberkan identitas para tersangka berdasarkan inisial, yakni M alias N (36), M.A.S (20), A.Z (18), G.S.L (18), M.S (23), S.M (22), R (19), M.A.A (22), M.I.S (17), R (21), dan Z.M (22).

Dalam kasus ini, penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 362 dan 363 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun, serta Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana pembakaran yang dapat diganjar hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Menurut Kombes Didik, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap potensi adanya aktor lain di balik kerusuhan tersebut. “Pengembangan kasus tetap kami lakukan. Siapapun yang terbukti terlibat akan diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *