Pemkot Palopo Gelar Penyuluhan STLS Bagi UKM

PALOPO, SATU BERITA | Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama Badan Pertanahan Kota Palopo menggelar Penyuluhan Sertifikat Tanah Lintas Sektor (STLS) bagi UKM.

Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Baso Akhmad, mewakili Walikota Palopo, di Aula kantor Dinas Koperasi dan UKM, Jumat, 2/08/ 2019.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kominfo, Baso Akhmad, menyampaikan bahwa saat ini minat UKM berkembang pesat dari semua sektor produktifitas masyarakat.

Namun dalam perkembangannya, sering terkendala dalam pengembangan modal usaha, terlebih untuk pengembangan permodalan.

“Seringkali masyarakat UKM mampu menyediakan agunan tetapi terkendala hak atas tanahnya, belum terdaftar (belum bersertifikat), sedangkan dari pihak lembaga permodalan mensyaratkan sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan BPN RI.”ungkap kadis kominfo.

“Oleh karena itu untuk membantu masalah yang dihadapi para pelaku UKM ini, pemerintah menyelenggarakan program pemberdayaan usaha kecil dan mikro (UKM) melalui kegiatan sertifikat hak atas tanah bagi ukm dalam rangka pemberdayaan akses untuk permodalan untuk dijadikan jaminan kredit ke lembaga keuangan bagi masyaràkat pelaku UKM.”tutup Baso.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota palopo, Munasirah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pensertifikatan tanah lintas sektor bagi UKM ini, bertujuan untuk membantu pelaku UKM yang memiliki kendala dalam mengakses bantuan modal kerja ke lembaga keuangan/perbankan karena memerlukan jaminan, sehingga dengan adanya sertifikat ini maka pelaku UKM dapat mengajukan permohonan akan bantuan modal untuk pengembangan usaha.

Munasirah menambahkan, syarat pendaftaran untuk sertifikat tanah bagi UKM, yakni tanah belum bersertifikat induk (bukan pemecahan) dan tidak dalam sengketa, Foto copy KTP/KK, Foto copy pajak, surat keterangan usaha dari kelurahan dan Mempunyai atas hak (bukti kepemilikan) serta Memasang patok tanah sebelum pengukuran.

Turut hadir dalam Penyuluhan Sertifikat Tanah Lintas Sektor (STLS) bagi UKM ini, Dra. Djuliani Kanna (kepala seksi hubungan Hukum Pertanahan), Hendri Cahyo (kasi Penataan pertanahan), dan Dyah Faizal (kepala seksi infrastruktur pertanahan) Badan Pertanahan Kota Palopo.(humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *