Pemkot Palopo Hadiri Rakor Tentang Kebijakan Pembelajaran Dimasa Pandemi

PALOPO, SATU BERITA | Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia.

Dari pemerintah Kota Palopo, Walikota Palopo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP bersama para Kabid Pendidikan beserta jajaran Dinas Pendidikan mengikuti Rakor tersebut secara virtual di Ruang Kepala Bappeda Kota Palopo, Rabu, 2 September 2020.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim memaparkan terkait beberapa kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan baru yaitu revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang dikeluarkan pada tanggal 7 Agustus 2020 untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.

“Dalam revisi SKB, bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR)”, papar Nadiem.

Kendati demikian, untuk daerah yang masih dalam status zona hijau dan kuning sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah.

“Meskipun daerah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah”, tutur Mendikbud.

Lebih lanjut di paparkan Mendikbud, adapun tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB 4 Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.

Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.

Lanjutnya, sementara untuk Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi.

Tampak hadir pula pada kegiatan Rakor secara virtual yakni Mendagri, Tito Karnavian, dan Sekjen Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Ainun Na’im serta beberapa kepala daerah di seluruh Indonesia.(hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *