Pemkot Serahkan 9 Draf Ranperda Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Palopo – SATUBERITA.co.id

PALOPO-SATUBERITA|Pemerintah Kota Palopo menyerahkan 9 draf ranperda pada Sidang Paripurna ke 11 masa sidang ke dua 2018 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kita Palopo Harisal A. Latief yang di laksanakan di Ruang Paripurna kantor DPRD Kota Palopo, kel. Tompotikka, Kec. Wara, Kota Palopo, selasa 15 Mei 2018.

Pada kesempatan itu, Penjabat Sementara Walikota Palopo, Andi Arwien Azis, S.STP yang di Wakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo H. Jamaluddin, SH.MH menyampaikan bahwa penyerahan Draf Ranperda tersebut sejalan dengan nafas Otonomi Daerah yang intinya adalah kemandirian Daerah.

Bacaan Lainnya

“Salah satu komponen pelengkap yang mutlak harus ada dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah tersedianya Instrumen Hukum berupa perangkat aturan perundang-undangan yang memadai yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.”Ungkap Sekda.

Sehubungan dengan hal tersebut lanjutnya, maka Pemerintah Kota Palopo menyerahkan 9 (Sembilan) draf Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk dibahas bersama-sama dengan teliti bersama Pansus yangdi bentuk oleh DPRD Kota Palopo dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Adapun Draf Rancangan Peraturan Daerah yang di serahkan pada rapat Paripurna tersebut diantaranya. Draf Ranperda tentang, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Draf Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kwalitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Selanjutnya, Draf Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Draf Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol; Draf Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang RTRW 2012-2023.

Selain itu, draf Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Palopo; Draf Ranperda tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di
Pemerintah Daerah Kota Palopo; Draf Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo dan Draf ranperda tentang perubahan  perda nomor 7 tahun 2006, tentang peternakan dan penertibannya.

Sekda pada kesempatan itu berharap 9 draf ranperda tersebut dapat menjadi Perda agar dapat menjadi payung hukum guna mengatur urusan rumah tangga pwmkit palopo sendiri yang nantinya dapat meningkatkan kemandirian dan tidak lagi sepenuhnya tergantung kepada Pemerintah Pusat.

” sembilan draf Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2018 ini kami serahkan untuk dibahas bersama-sama dengan teliti bersama Pansus yang dibentuk oleh DPRD Kota Palopo dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.”Tandasnya.

Turut hadir pada paripurna tersebut, dihadiri anggota DPRD Kota Palopo, para pimpinan perangkat daerah, Kabag hukum dan HAM kota Palopo, Herman Rahim. Serta para camat se Kota Palopo.(hms*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *