“Penerimaan Rastra Surutanga” Pjs. Walikota Palopo Bilang Begini

Satuberita.co.id. Palopo–Di tahun 2018 Pemkot Palopo memastikan adanya penambahan jumlah masyarakat yang dapat menerima bantuan dari Pemkot Palopo melalui Rastra. Kepala Dinas Sosial, Tahir mengatakan, penerima beras sejahtera di tahun 2018 akan bertambah. Dimana di tahun 2017 ini jumlah masyarakat yang menerima rastra sekitar 1.817 KK. (01/05)

Kadis Sosial M. Tahir menyampaikan bahwa alokasi tambahan pada APBD 2018 untuk menambah jumlah penerima rastra daerah tahun mendatang menjadi 2.500 KK. “Jadi ada tambahan sekitar 863 KK,”jelas M.Tahir

Bacaan Lainnya
Kantor Kelurahan Surutanga

Sementara itu Pjs. Walikota Palopo Andi Arwien Azis menyampaikan bahwa masyarakat yang menerima rastra ini menjadi hak sepenuhnya keluarga miskin, tetapi mengacu pada aturan yang mengikat kita, proses penyaluran rastra selanjutnya lebih terkoordinir, tertib, teratur, dan tidak ada lagi masyarakat yang merasa tersolimi, dan juga disampaikan bahwa tidak benar ibu Dahlia keluar dari penerima rastra karena beliau juga pada kegiatan tadi mendapatkan haknya.

Inti dari pesan yang disampaikan Pjs. Walikota Palopo, Andi Arwien Azis, meluruskan isu adanya warga yang mengaku ditolak menerima rastra di Surutanga. Penyaluran bantuan beras sejahtera  di Kota Palopo hanya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tidak boleh diwakili oleh siapapun.”tegas Arwin.

Jika ada warga penerima rastra yang berhalangan boleh diwakili, tetapi harus membawa surat kuasa dari yang bersangkutan,”terang Andi Arwien.

Juga berita terkait video yang viral di dunia maya soal adanya salah seorang warga yang mengaku ditolak saat akan menerima raskin di Surutanga, dijawab Andi Arwien bahwa warga tersebut, tidak tercatat sebagai warga kelurahan setempat. Selain itu, warga atas nama Verawati tidak membawa surat kuasa untuk mewakili tantenya yang bernama, Dahlia menerima rastra di kantor kelurahan.

“Semua ini tidak ada hubungannya dengan politik. Selain bukan warga Surutanga, Verawati tidak mampu menunjukkan surat kuasa dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Turut hadir Pejabat Sementara Pjs. Walikota Palopo, Andi Arwin Azis, didampingi Kadis Sosial Palopo, M. Tahir .Kabag Humas Eka Sukmawati dan Camat Wara Timur, Bazo Aznur serta Lurah Surutanga Andi Sukmawati, serta turut hadir RT, RW dan masyarakat penerima rastra.(xxx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *