PALOPO, SATU BERITA | Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus transfer uang di BRI Link ATM Mini diungkap Polsek Polres Palopo di kegiatan Press Akhir Tahun. Senin (30/12/19).
Tersangka Sutrisno Paulus Kadir Alias Inno yang merupakan warga Jalan Muh Kasim Kota Palopo berhasil di ciduk oleh oleh Tim Resmob Polres Palopo di kediaman nya sekira pukul 14.00 Wita Kemarin.
Sementara itu Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas dalam Konfrensi Press ia mengatakan bahwa Modus pelaku melakukan penipuan yaitu pelaku datang ke BRI LINK dengan tujuan mentransfer uang, kemudian pelaku memberikan rekening tujuan transfer, saat petugas BRI LINK sementara memproses transfer tersebut pelaku seolah-olah menelpon temannya dan saat petugas selesai / sukses melakukan transfer pelaku langsung melarikan diri tanpa memberikan uang transferan ke petugas BRI LINK sementara Dari hasil penipuan tersebut pelaku gunakan untuk bermain judi, membayar utang dan membeli barang.”Imbuhnya.
Adapun lokasi yang sduah menjadi korban penipuan pelaku : 1.BRI LINK Jalan Dr Ratulangi / salobulo kota Palopo, 2.BRI LINK Jalan Dr Ratulangi / balandai kota Palopo, 3.BRI LINK jalan kelapa pertigaan Ahmad Razak kota Palopo, 4.BRI LINK jalan kelapa depan MPS kota Palopo, 5.BRI LINK jalan Sempowae kota Palopo, 6. BRI LINK Jalan Jenderal Sudirman kota Palopo, 7.BRI LINK Depan Pertamina sampoddo kota Palopo dan BRI LINK Bulantua kota Palopo.
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku pihak kami pun juga mengamankan : 1 (satu) saschet kristal bening jensi sabu, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) unit handphone merk EVERCROSS warna hitam, 12 (dua belas) buah saschet kosong Dan 3 (tiga) buah pipet. “Tambahnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.(fjr*)