PALOPO-SATUBERITA|Pembekalan dan Pelatihan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan Tim Teknis Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Dana Alokasi Khusus DAK) T.A 2018, Bertempat di Aula Hotel Kamanre, Kel. Benteng, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Jumat 17 Mei 2018.
Laporan Panitia Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Nasrul,ST., menyampaikan adapun tujuan dari kegiatan ini terlaksananya pembekalan dan pelantikan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan Tim Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan tahun anggaran 2018, adalah Terselenggaranya Kegiatan Pembekalan/Pelatihan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan Tim Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2018.
Bantuan rumah swadaya ini pada prinsipnya mendorong memprakarsai dan sebagai upaya masyarakat yang
memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi sendiri pembangunan rumahnya secara swadaya dari semula tidak layak huni menjadi layak huni.
Program ini juga diharapkan dapat menumbuh-kembangkan inisiatif keswadayaan masyarakat baik oleh penerima bantuan itu sendiri, keluarga dan kerabat penerima bantuan, tetangga maupun lingkungan sekitamya.
Peserta Pembekalan/Pelatihan berjumlah 27 orang dengan komposisi
18 Orang Tim Teknis, 5 Orang Tim Administrasi dan 4 Orang Tenaga Fasilitator Lapangan.
Pemenuhan kebutuhan rumah yang sehat dan layak huni saat ini dianggap masih belum optimal, oleh karena itu pemerintah pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah terus berupaya melaksanakan kegiatan bantuan stimulan agar dapat memenuhi kebutuhan rumah yang sehat dan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sambutan PJS.Walikota yang dibacakan Asisten II Taufiq, S.Kep, Ns, M.Kes Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan) menyampaikan bahwa pelaksanaan program pembedahan rumah yang digalakkan pemerintah dengan memprioritaskan pada masyarakat yang memilki tempat tinggal tidak layak huni pada dasarnya adalah sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat.
Karena itulah program ini harus diyakinkan dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dengan demikian program ini dapat mencapai tujuan yang sesungguhnya, bahwa identifikasi penerima bantuan rumah swadaya tersebut hendaknya dapat dipastikan benar-benar layak dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Jangan sampai penentuan penerima manfaat dari program ini justru salah sasaran yang pada akhirnya dapat menimbulkan problem sosial yang tidak kita inginkan bersama.
Intinya dalam pendataan tim lapangan harus bersikap profesional, objektif dan tidak diskriminatif apalagi didasari oleh tendensi tertenu, tim lapangan harus mampu memberi pemahaman secara komprehensif kepada penerima manfaat bahwa program ini mendahulukan skala prioritas dari kondisi bangunan rumah yang akan dibedah.
Karenanya dalam pendataannya pastikan kondisi mana saja yang perlu didahulukan agar program ini tidak berjalan asal-asalan.
Turut hadir Asisten II Taufiq, S.Kep, Ns, M.Kes, Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan), Kepala Dinas Perumahan dan kawasan permukiman Nasrul,ST.”(hms*)