PALOPO, SABER | Poetra Boegis & Partners selaku Team Hukum Buya Andi Ikhsan B. Mattotorang dan Andi Surya Citra Lestari memberikan klarifikasi atas release pemberitaan oleh Syahrul.
“Bahwa terkait pemberitaan yang beredar yang telah dipublikasikan atas nama syahrul, hal tersebut tidak benar, perlu di pahami oleh semua pihak bahwa dalam putusan nomor: 2536 K/ Pdt/2013. Dalam Amar putusannya yang menyatakan Penggugat (Andi Baso Mattotorang) sah menurut hukum adalah pemiliki satu-satunya atas sebidang tanah yang terletak di kawasan sentral Palopo Desa Amassangen Kecamatan Wara, Kota Palopo, Yang berukuran Kurang Lebih 19.044 M2 ( Sembilan belas ribu empat puluh meter persegi).
Adapun lahirnya amar Putusan tersebut dari pembuktian terkait hak kepemilikian yang telah diajukan dalam persidangan, yaitu bukti surat mulai dari Bukti surat P1 sampai dengan Bukti Surat P-26, sehingga sangat jelas tanah pasar sentral Palopo adalah Tanah milik dari Andi Baso Mattotorang yang di kuasakan kepada Anaknya yaitu Buya Andi Ikhsan B.Mattotorang melalui Kuasa SUBTITUSI selaku pemilik satu-satunya.
Terkait penghukuman ganti rugi terhadap pemerintah Kota Palopo hingga saat ini belum ada itiqad baik, oleh sebab itu sebelum adanya ganti rugi yang direalisasikan oleh pemerintah Kota Palopo tanah tersebut tidak layak ditempati atau diduduki oleh pihak manapun, tanpa izin dari pemilik tanah yang Sah, sebab berdasarkan bukti-bukti yang telah di uji sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) sangat jelas bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat yaitu Andi Baso Mattotorang.
“Untuk diketahui HGB yang terbit di atas tanah milik Andi Baso Mattotorang perlu di pahami bahwa itu hanyalah Bangunannya Bukan Tanahnya sehingga sangat wajar jika pemilik Tanah mengambil manfaat di atas tanah miliknya sendiri oleh karena Bangunan tersebut berada di atas Tanah Milik pemilik yang sah Yaitu Andi Baso Mattotorang berdasarkan bukti surat Tanah yang telah di uji tersebut, hal inilah yang harus di fahami oleh syahrul sehingga siapapun yang keberatan Silahkan angkat bangunannya beserta dengan HGBnya keluar dari tanah milik Andi Baso Mattotorang,” tambah Kuasa Hukum.
Persoalan Keputusan Pengadilan Nomor: 2/ Pdt.G.S/2021/PN Plp, dalam putusan tersebut sama sekali tidak ada amar yang memutuskan dan melarang pemilik tanah mengambil manfaat diatas tanahnya sendiri, sehingga analisis argumentasi hukum oleh syahrul ini sangat tidak berdasar dan tidak jelas dan terkesan menunjukkan gagal Faham sebagai seorang pengacara yang justru memperlihatkan tindakan yang tidak profesional.
“Seorang pengacara yang profesional itu bertindak hanya berdasarkan apa yang di kuasakan oleh kliennya. Dan harusnya tidak menyentuh ranah yang telah diputuskan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Perlu di luruskan dan di ketahui oleh semua pihak bahwa syahrul ini hanya memperoleh kuasa dari 1 orang saja pemegang HGB atas nama Hj Asiah Maddiarah bukan kuasa pedagang PNP pada umumnya, Itupun hanya mempersoalkan terkait masalah bangunannya yang tergembok dan bukan terkait tanahnya sehingga syahrul dalam menyentuh persoalan tanah tidak punya kapasitas sama sekali karena hal tersebut sudah di uji yang melahirkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Perlu di ketahui juga bahwa Kurang lebih 600 pedagang yang melakukan aktivitas di atas tanah milik Andi Baso Mattororang pada Umumnya telah mendukung pemilik tanah yang sah untuk memgambil manfaat di atas Tanahnya sendiri terkecuali 1 Orang Saja yang kami duga terprofokasi oleh Salah satu Oknum yang sedang mencari Panggung,” kunci Kuasa Hukum Buya.
Sementara itu Andi Surya Citra Lestari pengacara Buya Andi Ikhsan B.Mattorang dalam persidangan yang dihadapinya tetap santai dan tenang.
“Terkait Pemberitaan ini kita hargai saja.Tentunya saya akan hadapi, bawa enjoy saja lah dan tidak perlu panik, ini hal yang biasa kok sy hadapi. yang perlu di garis bawahi ini masih Asas Praduga Tak bersalah proses masih panjang kita ikuti saja perkembangannya yang jelasnya saya pun telah mempersiapkan pembelaan-pembelaan di persidangan Nanti..kita lihat saja nanti.!!!,” pungkas.
Release
Palopo, 28 Maret 2021
(Poetra Boegis & Partners, Team hukum Buya Andi Ikhsan B.Mattotorang & Andi Surya Citra Lestari)