Polisi Bongkar Pelaku Kasus Penipuan Properti dan Arisan Online di Palopo

SABER, PALOPO  |  Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin didampingi Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan dan Kanit Tipiter Ipda Parintak serta Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi memimpin Press Release kasus tindak pidana penipuan melalui modus penipuan showbiz dengan pinjaman online, investasi bodong serta arisan online. Penipuan ini menyebabkan korbannya rugi puluhan juta rupiah. Senin (27/03/2023).

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan bahwa sempat bersembunyi, dan hasil kerja tim Reskrim Palopo pelaku telah ditangkap di Jakarta. Dimana kasus penipuan penjualan dengan modus perumahan property pada tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres bahwa pelaku kurang lebih dua tahun bersembunyi di Jakarta, berkat kerja keras tim kami dibantu tim bareskrim berhasil mengungkapnya,” beber Safi’i.

Tidak hanya kasus penipuan berkedok properti, kasus yang sudah familiar sekarang yaitu kasus penipuan online atau showbiz berhasil juga diungkap Polres Palopo.”kuncinya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan menyampaikan bahwa dari empat kasus, diantaranya ada jumlah ratusan korban dilakukan para pelaku yaitu investasi bodong.

“Dari keempat kasus, ada juga inisial E dimana korban mencapai ratusan jumlahnya, tetapi tidak menutup kemungkinan pelaku akan menyusul karena saat ini dalam tahap pengembangan. Karena kasus tersebut mulai dari bulan Januari.”jelas Alvin.

Maka dari itu lanjut Alvin katakan dari kedua pelaku inisial EW dan HB dikenakan UU ITE Pasal 45 A dan 1 Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tutup Alvin.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *