SABER, PALOPO | Personel Reskrim Polsek Wara Palopo meringkus BA (44). Pria ini diamankan atas kasus pencurian handphone.
BA ditangkap di Jln Anggrek Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo dipimpin Ka Tim Opsnal Bripka Abdul Rahman. Rabu (10/10/2022).
Pria yang merupakan warga Jl Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo diamankan usai mencuri handphone yang disimpan di dalam dashboard mobil.
Panit Reskrim Polsek Wara Iptu Akbar mengatakan saat kejadian, pemilik mobil sedang keluar menuju warung untuk membeli mie.
“Saat itu korban turun dari mobilnya menuju warung mie, ketika kembali ke mobilnya, handphone miliknya yang bermerk Redmi Note 10 di dalam dashboard sudah lenyap,” kata Akbar.
“Korban mengungkapkan bahwa di atas mobil ada anak korban yang sedang tidur. Dan adapun kerugian yang dialami yaitu sekitar Rp 2,5 juta,” tambahnya.
Tak cukup sepekan kejadian, pelaku berhasil diamankan polisi beserta barang bukti.
Pelaku BA (44) disangkakan Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)