PALOPO, SATU BERITA | Personil Polres palopo melakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Jalan Pongsimpin, Kel. Boting, Kec. Wara, Kota palopo, Kamis (02/01/20) Sekira Pukul 14.15 Wita
Penggerebekan judi sabung ayam tersebut di pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Palopo Kompol Sanodding, SH didampingi oleh Kasubden POM Polres Palopo.
Sementara Itu, Kabag Ops Polres Palopo Kompol Sanodding, SH mengungkapkan bahwa Keempat pelaku kita sudah amankan dengan barang bukti uang tunai Rp7.200.000, sandal 6 pasang, 3 ekor ayam hidup, 4 ekor ayam mati dan 2 set dadu alat judi,”.
Keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing Andarias (21) beralamat Kab. Toraja, Jhon (28) warga Jalan Batara, Ikbal (37) dan Perdi (35) keduanya adalah warga Jalan Tandi Pau, pungkas Kabag Ops.
Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas kepada wartawan mengatakan, Berdasarkan informasi dari warga, petugas akhirnya melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku bersama barang buktinya.
“Atas laporan dari masyarakat, petugas akhirnya bergerak cepat dan mengamankan sejumlah pelaku bersama barang buktinya.” Ungkap Kaporles Palopo AKBP Alfian Nurnas
Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat kota palopo agar tidak lagi menggelar pesta judi sabung ayam, selain meresahkan sejumlah warga, juga dapat merusak generasi muda dan generasi bangsa ini serta melanggar Hukum.” Tutupnya.
Pelaku dan barangbukti sementara diamankan di ruang satreskrim Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.(fjr*)