SABER, PALOPO | Unit II Tipidter Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Dua orang pelaku bersama barang bukti solar subsidi dalam jumlah besar diamankan saat melintas di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syarir, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggotanya melaksanakan patroli di sekitar Lapangan Salobulo. Petugas kemudian mencurigai satu unit dump truck berwarna merah yang tertutup terpal dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Setelah terpal dibuka, ditemukan tiga buah tandon berisi solar subsidi yang didapatkan dari wilayah Toraja Utara dengan cara dilansir. Dari hasil pemeriksaan, sopir berinisial A (19) asal Toraja Utara dan pemilik solar berinisial RA (35) asal Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, ikut diamankan,” ungkap Iptu Syarir, Kamis (25/9/2025).
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truck warna merah dan tiga buah tandon berisi solar subsidi. “Kasus ini masih terus kami dalami. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tambahnya.
Iptu Syarir menegaskan, Polres Palopo berkomitmen untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.(*)







