Polres Palopo Selidiki Dugaan Malpraktik Kematian Pasien Tertusuk Duri Ikan di RSUD Sawerigading

SABER, PALOPO | Kasus kematian pasien bernama Illang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terus bergulir di ranah hukum. Polres Palopo saat ini tengah melakukan penyelidikan (lidik) atas dugaan malpraktik atau kelalaian medis yang diduga menjadi penyebab kematian pasien pada 1 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta meminta rekam medik pasien yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Kami sedang dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi dan permintaan rekam medis sedang dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Perkara ini melibatkan dugaan kelalaian terhadap pasien bernama Illang,” ujar Iptu Sahrir saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Senin (10/2/2026)

Peristiwa bermula ketika pasien bapak dengan 10 orang anak dibawa ke RSUD Sawerigading pada 26 November 2025 dengan keluhan luka tusuk duri tulang ikan di bagian kaki. Luka yang awalnya tampak ringan itu kemudian membengkak, bernanah, dan memicu komplikasi yang berujung pada kematian pasien pada 1 Desember 2025 pukul 05.40 WITA.

Keluarga pasien, yang diwakili oleh anaknya bernama Idha menyatakan kekecewaan mendalam atas penanganan selama rawat inap. Mereka mengeluhkan bahwa luka tidak pernah dibersihkan secara memadai, perban tidak diganti meskipun sudah berbau dan bernanah parah, serta respons petugas medis terhadap keluhan keluarga dinilai sangat lambat.

Pada 29 Desember 2025, keluarga melalui Kantor Hukum Toddopuli & Partners mengajukan laporan resmi ke Polres Palopo. Laporan tersebut menduga adanya tindak pidana kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa pasien. Selain jalur pidana, keluarga juga menyatakan akan menempuh gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Hak Rekam Medis Tak Terpenuhi

Salah satu isu yang paling mencuat adalah penundaan penyerahan rekam medis lengkap oleh pihak RSUD Sawerigading. Selaku kuasa hukum Ardianto Palla, pihak keluarga menyatakan sudah dua kali mengajukan permohonan resmi. Namun, pada permohonan pertama, rumah sakit hanya menyerahkan resume pulang dan surat kematian dokumen yang dinilai jauh dari cukup.

“Rekam medis lengkap adalah hak konstitusional pasien dan ahli warisnya yang dijamin undang-undang. Penundaan ini tidak hanya menghambat transparansi, tetapi juga mencederai hak keluarga untuk mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi selama perawatan,” tegas Ardianto Palla.

Ia merujuk Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan isi rekam medis secara utuh kepada pasien atau ahli warisnya. Keluarga menilai sikap tersebut memperkeruh proses pencarian kebenaran.

Tanggapan Pihak Rumah Sakit

Direktur Utama RSUD Sawerigading dr. Rismayanti Amran Tandjung, pada 15 Desember 2025 telah mengeluarkan klarifikasi resmi. Menurutnya, berdasarkan kronologi perawatan dan evaluasi internal, tidak ditemukan indikasi malpraktik. Seluruh prosedur medis, kata dia, telah dilaksanakan sesuai standar yang berlaku.

Sementara itu, RSUD Sawerigading telah mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Pemkot Palopo. Permohonan tersebut disetujui oleh Wali Kota Palopo dengan menunjuk Penasihat Hukum Pemkot untuk memberikan pendampingan. Koran AKSELERASI telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada beberapa pengacara Pemkot, namun belum mendapatkan tanggapan

Status Hukum Terkini

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/ /A-1/XII/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 31 Desember 2025 telah dikirimkan kepada Eli Susanti istri almarhum dan kuasa hukumnya. Surat itu menyatakan bahwa laporan telah diterima dan penyelidikan dilanjutkan.

Hingga kini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke tahap penyidikan. Polres Palopo menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan maupun penegakan hukum.

Keluarga korban dan masyarakat diminta tetap mengikuti perkembangan kasus melalui saluran resmi kepolisian agar terhindar dari informasi yang simpang siur atau spekulasi yang tidak berdasar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *