SABER, TATOR | Polres Tana Toraja mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja melakukan Pembersihan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kab. Tana Toraja Selasa (24/09/24).
Pembersihan alat peraga ini melibatkan tim gabungan dari panwascam, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), Pengawas Kelurahan/Desa dan didampingi oleh unsur pengamanan Polri – TNI.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengatakan, kehadiran dan keterlibatan Polri dalam kegiatan ini tujuannya agar selama proses pembersihan alat peraga oleh Bawaslu berlangsung aman dan lancar.
“Personil Polres Tana Toraja dalam kegiatan ini hanya sebatas melakukan pengawalan, pendampingan dan pengamanan agar selama kegiatan berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala,” tutup Kapolres.
Kegiatan ini berdasar pada Surat Edaran Bupati Tana Toraja nomor : 119/VI/2023/Setda tanggal 16 Juni 2023 tentang penertiban pemasangan spanduk, baliho, umbul – umbul/bendera, dan media sejenisnya yang mengganggu keindahan dan ketertiban umum.
Ini juga Berdasarkan hasil rapat antara Pihak Bawaslu, KPU, Pemerintah daerah, TNI – Polri bahwa APK harus di turunkan sebelum masuk masa kampanye kecuali APK di Posko Pemenangan.
Terpantau selama pelaksanaan kegiatan alat peraga berlangsung aman dan lancar, ini sebagai bentuk kesiapan Polri Polres Tana Toraja mengawal setiap tahapan Pilkada Tana Toraja tahun 2024 untuk ciptakan pilkada yang aman, damai, sejuk, senang dan gembira.(*)