Pria Paru Baya Di Tana Toraja Cabuli 2 Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

SABER, TATOR  |  YS (56) pria paruh baya warga Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja diamankan Satuan Resmob Polres Tana Toraja atas tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dibawa umur. Minggu (18/8/2024).

Tersangka YS ini nekat cabuli 2 orang anak dibawah umur, yakni LP (8), dan IR (5).

Bacaan Lainnya

YS melakukan aksi bejatnya terhadap LP sejak Oktober 2023 berulang kali pada korban hingga Agustus 2024, dan IR (5) sejak 14 Agustus 2024, hingga korban mengadu pada orang tuanya. Atas kejadian tersebut kedua orang tua korban melaporkan ke Mapolres Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo katakan tersangka telah diamankan di Polres Tana Toraja atas tindak pidana perbuatan cabul terhadap 2 orang anak perempuan di Tapparan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja,” katanya. Kamis (22/08/24).

“Kasus tersebut atas aduan orang tua korban di Mapolres Tana Toraja sejak 18 Agustus 2024 yang lalu, selanjutnya satuan Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kediamannya,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tator IPTU Slamet Rahardjo mengatakan, kini pelaku telah kami amankan dan telah menjalani proses penyidikan pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.

“Dihadapan penyidik YS mengakui perbuatannya, dan kini pelaku resmi di tahan di rutan Polres Tana Toraja,” terang Slamet.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Undang – undang No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *