PALOPO – SATU BERITA | Seusai melaksanakan upacara awal bulan yang bertempat di lapangan halaman depan Kantor Walikota Palopo dilanjutkan dengan rapat koordinasi seluruh SKPD dan Delon jajaran Pemerintah Kota Palopo pada pukul 09.00 wita pada hari Senin 7 Januari 2018.
Dalam rapat tersebut Walikota Palopo Hm Judas Amir menyampaikan arahannya bahwa setiap pegawai di lingkup Pemerintah Kota Palopo harus mengerti dan memahami Setiap aturan yang telah diberlakukan dan mengenai absensi yang 4 kali sehari hal itu juga merupakan aturan yang harus dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan pegawai Pemkot Palopo.
Penting pula Walikota Palopo menekankan bahwa pekerjaan pegawai atau ASN harus melaksanakan pekerjaannya dengan mengerti dan memahami tupoksi mendiskusikan tupoksi itu kemudian memikirkan apa dan bagaimana yang harus dilaksanakan semua itu demi kepentingan masyarakat.
Di dalam rapat tersebut dipaparkan pula oleh Inspektur Kota Palopo H. Syamil Ilyas, bahwa sangat penting untuk menerapkan aturan kedisiplinan terhadap para pegawai demi untuk mengakomodir Semua peraturan yang sudah mewajibkan ASN untuk berdisiplin.
Kepala Bappeda Kota Palopo H Firmanzah DP menyampaikan bahwa poin penting untuk merencanakan semua pembangunan di Kota Palopo adalah Pada dalam RPJMD ditetapkan dan direncanakan dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan pemaparan Kepala DPMPTSP Palopo, Farid Kasim Judas menyampaikan bahwa apa yang di Laksanakan sekarang ini yakni absensi 4 kali sehari hal itu merupakan satu cara untuk mendisiplinkan ASN Kota Palopo disampaikannya pula bahwa pemerintah Kota Palopo akan terus berbenah menata kepegawaian kota Palopo menjadi lebih baik. Yakni setiap pegawai harus berkompetensi dan berinovasi.
Selanjutnya kepala BPKAD Kota Palopo Hamzah Jalante, menyampaikan tentang penataan keuangan daerah Kota Palopo yang Alhamdulillah telah menerima Penghargaan WTP sebanyak 4 kali.
Rapat koordinasi ini masih akan dilanjutkan besok pada tanggal 8 Januari 2019.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh kepala OPD Kota Palopo dan jajaran pejabat Kota Palopo. (hms/ft*)