Ranperda Anak Jalanan Dan Hak Adat, Bukti Komitmen DPRD Palopo Untuk Masyarakat

SABER, PALOPO  |  DPRD Kota Palopo terus memacu kinerja legislasi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Panitia Khusus (Pansus) I dan III baru-baru ini mematangkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis melalui harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan.

Dua regulasi penting yang tengah digodok adalah Ranperda Penanganan Anak Jalanan serta Ranperda Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palopo, Bata Manurun menegaskan, harmonisasi adalah tahapan krusial untuk memastikan draf Ranperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kedua Ranperda ini kami jadikan prioritas karena menyentuh langsung kepentingan publik. Ranperda Anak Jalanan menjadi payung hukum untuk perlindungan dan pemberdayaan, sementara Ranperda Masyarakat Adat adalah bentuk pengakuan resmi atas hak-hak adat,” ungkapnya.

Menurutnya, seluruh Ranperda dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 akan dikebut penyelesaiannya. “Kami ingin setiap Perda lahir tepat waktu dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bata.

Usai harmonisasi, kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih mendalam di tingkat Pansus sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *