PALOPO, SATU BERITA | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Palopo tidak mencapai titik temu antara pihak PSC 119 Palopo dengan PSC 119 JA milik pemkot di ruang Komisi I DPRD, Jumat (22/11/2019).
Dalam rapat ini Komisi I DPRD Kota Palopo memberikan kesempatan kepada pihak pemkot untuk berpidato dan menuding pihak PSC 119 Palopo dengan hal yang tidak jelas kebenarannya.
Kedua belah pihak sama sama bersikeras dan mengklaim kebenaran sehingga Komisi I DPRD Palopo meminta pihak kepada Ketua PSC 119 Palopo sebagai inisiator pertemuan untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pemkot Palopo.
“Kami di Komisi I DPRD hanya memfasilitasi, karena tidak ada titik temu, kami minta dr Fadly membuka komunikasi lagi dengan pihak Pemkot, agar ada solusi terbaik,” ucap Megawati dari Komisi I DPRD Palopo.
Sebelumnya, Wali Kota Drs. HM. Judas Amir, MH bersikeras jika ada kekeliruan dalam pembentukan PSC 119 JA maka pihaknya akan membatalkan SK yang telah dibuat, karena negara ini, kata dia, adalah negara hukum. Dimana semua ada landasan hukumnya tidak asal-asalan.
“Sebaiknya kita semua berangkat ke Kementerian Kesehatan, pertanyakan disana PSC 119 yang mana yang diakui,” ucap Judas.
Sementara itu Ketua PSC 119 Palopo dr. Andi Fadly membantah pernyataan Walikota yang menyampaikan tentang penyalahgunaan bantuan korban bencana alam yang dilakukan oleh PSC 119 Palopo.
“Bantuan tersebut kami salurkan langsung ke lokasi bencana baik bencana Lombok, Palu, Banten dan bencana lainnya dimana bantuan yang lebih banyak adalah bantuan pribadi dari PSC 119 palopo dalam bentuk obat-obatan dan sampai sekarang PSC 119 Palopo mempunyai daerah bencana binaan di beberapa wilayah.
Lanjut dr.Andi Fadly tuduhan bahwa selama ini kami PSC 119 Palopo mendapatkan bantuan dari pusat dan ke kemenkes tidak berdasar.
Perlu diketahui sejak PSC 119 Palopo tidak ada satu rupiah pun anggaran dari pusat karena pengajuan DAK ke pusat harus melalui juknis khusus dengan melampirkan SK Pemda,” ungkapnya.
Untuk diketahui PSC 119 Palopo diakui keberaadaannya oleh kemenkes melalui kepmenkes April 2019 tentang pengakuan PSC 119 se Indonesia sebagai dasar resmi kami dan undangan resmi Kemenkes RI untuk kegiatan formal PSC 119 Indonesia.
“Kami siap melakukan advokasi ke Kemenkes RI masalah regulasi. Hari ini di DPRD kami tidak menganggap sebagai RDP tetapi hanya mendengarkan pidato Pemkot dan mendengarkan tuduhan atas beberapa pernyataan yang kami terima.
Dalam RDP ini kami tidak diberikan ruang untuk menegaskan keberadaan kami. Kami dari PSC 119 Palopo tetap akan berpegang teguh pada komitmen kami selama 3 tahun 4 bulan untuk membantu masyarakat kota palopo tanpa bantuan dari pihak manapun dan menggunakan anggaran swadaya dari PSC 119 Palopo.
Kami dari PSC 119 Palopo selama 3 tahun ini telah membuktikan eksistensi kami dalam hal kebencanaan, kegawatdaruratan dan sosial kemasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsi PSC 119 sesuai dengan Permenkes.
Saat ini kami PSC 119 Palopo tetap menjalankan tugas pokok kami dan mengikuti kegiatan undangan resmi dari kemenkes pada acara pelatihan HEMS (Helikopter Emergency Medical Service) di jakarta dan Latihan Gabungan Negara Asean dalam krisis center di bali dimana pada kegiatan ini cuma mengikut sertakan 5 PSC 119 di Indonesia dan salah satunya adalah PSC 119 Palopo,” kuncinya.
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Palopo yang dipimpin ketua Komisi I Efendi Sarapang, dihadiri juga Ketua PSC 119 Palop, dr. A.Fadly dan anggota Komisi I DPRD Palopo serta Kadis Kesehatan Palopo Kepala Bappeda, Inspektorat dan Asisten 1 Pemkot.(join)