Residivis Ballatong dan Bolang Dibekuk Polisi Palopo

SABER, PALOPO | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo mengamankan dua pelaku pencurian kos-kosan yang meresahkan warga. Keduanya yakni Ilham Basra alias Ballatong dan Muh. Reza alias Bolang, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu malam, 14 September 2025.

Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolres Palopo Kompol Morens, didampingi Kasat Humas Kompol Supriadi, Kasat Reskrim Iptu Syarir, serta Kasi Propam Ipda Arifuddin.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Iptu Syarir menjelaskan, pelaku melakukan pencurian di dua tempat berbeda. TKP pertama berada di Jalan Agatis, Kelurahan Balandai, dengan barang bukti satu unit handphone dan satu tabung gas. TKP kedua di Jalan Sungai Rongkong, di mana pelaku membawa kabur dua unit handphone.

“Modus mereka cukup sederhana. Pelaku masuk ke kamar kos dengan memanfaatkan jendela yang tidak terkunci, lalu mengambil barang korban,” ungkap Syarir. Selasa (16/09/25).

Ia menambahkan, Ilham Basra merupakan residivis yang pernah divonis Pengadilan Negeri Palopo pada April 2024 dalam kasus serupa.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban. Ilham lebih dulu ditangkap sekitar pukul 21.00 WITA di lorong dermaga, kemudian disusul Muh. Reza yang diamankan pukul 22.00 WITA di parkiran NSJ Billiard Palopo. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti hasil curian serta sepeda motor yang digunakan dalam aksinya.

“Keduanya kini ditahan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *