PALOPO – SATU BERITA | Pemerintah Kota Palopo bekerjasama Badan Pemeriksa Keuangan RI mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2016 “Tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Lingkup Pemerintah Kota Palopo” di adakan di Auditorium Sakotae Kota Palopo Senin 10 September 2018.
Dalam kesempatan ini Walikota Palopo yang di wakili oleh Wakil Walikota Palopo Ir. H. Rahmat Masri Bandaso menyampaikan sambutan dan sekaligus membuka acara Sosialisasi bahwa “sebagai pejabat kita harus banyak belajar tentang aturan dan banyak membaca, Saya melihat masih banyak diantara kita yang masih malas membaca dan belajar tentang peraturan. Saya menghimbau agar seluruh yang hadir di acara ini agar banyak belajar dan banyak membaca buku. “Ujar Wakil Walikota Palopo ini.
Lanjutnya, “Mental dan karakter harus di perbaiki agar kita semua yang hadir taat dan patuh pada peraturan. Sebagai selaku pejabat mari kurangi kerugian kita dengan itu mari kita lakukan pengawasan yang integrasi agar tidak ada lagi kerugian terhadap pemerintah”
Rahmat Masri Bandaso menambahkan lagi “Jangan pernah berhenti berpikir untuk bekerja dan jangan pernah berhenti untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat masyarakat. Penyebab Negara atau Daerah mengalami kerugian karena kurangnya kita membaca.”
Turut hadir dalam acara Sosialisasi Kepala BPKAD Hamzah Jalante, perwakilan dari BPK Suksel, Kapolres, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Palopo, Para Kabag Setda Kota Palopo, Sekertaris OPD dan pejabat tindak lanjut lingkup Pemkot Kota Palopo. (hms/ft*)







