Satnarkoba Palopo Bekuk Pelaku Narkotika, Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

PALOPO, SABER | Satuan Narkoba (Satnarkoba)Polres Palopo menangkap dua pelaku pengguna narkoba jenis sabu, di jalan Elang, Perumnas, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (4/12/2021).

Kedua pelaku yakni, AH (20) warga Perumnas dan SA (31) karyawan swasta asal Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengungkapkan, dari tangan kedua tersangka ditemukan tiga sachet sabu, tutup bong, sendok sabu, satu sumbu, dua korek api gas dan tiga handphone.

“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga bahwa di jalan Elang sering dilakukan penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Zainuddin, Selasa (5/1/2021).

Kedua pelaku diamankan di Mapolres Palopo untuk diproses lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *