PALOPO, SABER | Personil Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo mengamankan 2 (dua) orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Kuala Lumpur, Kelurahan Patene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Kamis (14/1/2020) sekira pukul 22.30 Wita.
Kedua terduga penyalahgunaan narkoba tersebut yaiu Gap (21) dan Sdf (22).
Pelaku ditangkap karena adanya informasi bahwa di tempat tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkoba oleh orang yang tidak dikenal.
Dengan adanya informasi tersebut maka personil Satnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan dan ditemukan kedua terduga pelaku tersebut diatas.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi sabu dan 2 (satu) buah hp,” ungkap Kasat Narkoba AKP Zainuddin melalui Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi.S, Jumat (15/1/2021).
Selanjutnya kedua pelaku tersebut diatas dan barang bukti diamankan di ruang satnarkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap kedua terduga pelaku tersebut diatas akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kunci Edi.(*)