Satreskrim Polres Tator Tahan Pelaku Kasus Persetubuhan, Terancam 12 Penjara

SABER, TATOR  |  Satreskrim Polres Tana Toraja menahan pria RM (26) warga Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.

Pria ini ditahan lantaran melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap FIT (25).

Bacaan Lainnya

“Benar, pelaku telah resmi ditahan di Polres Tana Toraja atas tindak pidana persetubuhan.” Kata Kasat Reskrim Iptu Slamet Rahardjo.

“Berawal dari aduan korban di Mapolres Tana Toraja pada 25 Oktober 2024 yang lalu, selanjutnya satuan Unit Resmob melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, saat dilakukan pencarian pelaku, tersangka RM diantar langsung orang tuanya dan menyerahkan diri ke Polres Tana Toraja,” tambahnya.

“Dihadapan polisi RM mengakui perbuatannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. RM dikenakan pasal 6 huruf c Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Pidana maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo menerangkan Polres Tana Toraja telah menangani sebanyak 5 kasus kejahatan dimana korban dan pelakunya adalah kelompok rentan anak dan perempuan.

“5 kasus tersebut diantaranya 2 Kasus persetubuhan, 1 kasus KDRT, 1 kasus Perederan Uang Palsu dan 1 kasus penganiayaan anak,” terang Kapolres.

“Atas kasus tersebut, Polres Tana Toraja pastikan penegakan hukum berjalan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, transparan dan bekerja sama dengan semua pihak,” ujarnya.

“Dengan adanya ini, kami menghimbau jaga anak – anak kita agar tidak menjadi korban dan pelaku kejahatan. Kami memberi perhatian khusus terhadap kelompok rentan termasuk anak dan perempuan,” tutup Kapolres.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *