Satresnarkoba Tana Toraja Amankan 3 Pemuda, 2 Diantara Warga Luwu

SABER, TANA TORAJA  |  Satua Reserse Narkoba Polres Tana Toraja menangkap pemuda asal Luwu.

Ialah U alias K (20) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di Tana Toraja.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, mengatakan bahwa saat melaksanakan rasia di jalan Pongtiku Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, menemukan pengendara roda dua yang mencurigakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah saset berisikan narkorika jenis sabu,

“Jadi pada saat kami melaksanakan kegiatan operasi dijalan Pongtiku kami menemukan pengendara roda dua yang mencurigakan setelah kami geledah akhirnya menemukan satu buah saset diduga berisikan Narkotika jenis sabu, selanjutnya kami bawa kekantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Kasat Narkoba. Rabu (31/01/24).

Setelah itu lanjut kata Dia serangkaian pemeriksaan dan menimbang barang bukti seberat 0,22 gram, saat kami membuka pesan WhatsApp di handphone pelaku, beberapa obrolan yang ditemukan dan tidak sesuai dengan barang bukti yang ia kuasai.

Dihadapan polisi pelaku mengakui jika sebagian barang tersebut di bawa oleh rekannya, dari situ kami melakukan serangkaian penyelidikan dan kembali mengamankan dua orang rekannya bersama satu buah saset berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram” paparnya.

Kedua pelaku teraebut diamankan AT alias T (27) pekerjaan swasta beralamat Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo bersama rekannya inisial DRP alias D (17) beralamat Ulo – Ulo Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja bersama barang bukti berupa dua buah saset berisikan Narkotika jenis sabu, tiga buah handpone dan dua unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

“Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara” tutup AKP Nurtjahyana Amir.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *