Sengketa IWO Kian Panas, Kalau Benar Pemilik Sah, Hadir Dong Di Pengadilan

SABER, MEDAN | Sidang perdana gugatan terkait penggunaan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diajukan oleh Teuku Yudhistira terhadap Perkumpulan Wartawan Online di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), batal digelar.

Sidang urung dilaksanakan karena pihak tergugat tidak hadir. Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena, didampingi Hakim Anggota As’ad Rahim, serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, kemudian menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 3 September 2025 mendatang.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum penggugat, Arfan, didampingi Rudi Hasibuan, menegaskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini merupakan langkah hukum untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO adalah milik sah kliennya, Teuku Yudhistira.

“Sejak awal, nama dan logo IWO sudah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama klien kami, Teuku Yudhistira, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO,” ujar Arfan.

Ia menjelaskan, hak cipta tersebut tercatat dengan nomor pencatatan 00052188, berdasarkan permohonan EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak cipta itu berlaku seumur hidup.

Terkait ketidakhadiran pihak tergugat, Arfan menyayangkan sikap yang dinilai tidak kooperatif.

“Jika merasa sebagai pemilik sah nama dan logo IWO, seharusnya pihak tergugat hadir dan membuktikannya di persidangan. Biar hukum yang menilai,” tegasnya.

Arfan kembali menegaskan bahwa nama dan logo Ikatan Wartawan Online telah sah tercatat pada Surat Pencatatan Ciptaan Kementerian Hukum dan HAM, sesuai Pasal 72 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto.

Ia pun menyesalkan adanya pihak yang mendaftarkan IWO sebagai merek dagang untuk penyediaan barang dan jasa.

“IWO adalah organisasi kemasyarakatan, bukan entitas bisnis. Sejak berdiri tahun 2012, IWO merupakan wadah profesi wartawan, bukan penyedia produk. Gugatan ini adalah upaya meluruskan fakta agar ke depan tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan nama organisasi,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *