Server E-KTP Dukcapil Diblokir, Ini Kata Pj. Walikota Palopo – SATUBERITA

PALOPO–SATUBERITA | Dampak dari diputuskannya jaringan server di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membuat Pj Walikota Palopo Andi Arwien Azis ikut angkat bicara. Di sela-sela kegiatannya menghadiri rangkaian kegiatan di Makassar, Arwien yang sempat bertemu Kadisdukcapil Akram Risa, beberapa waktu lalu saat hiruk pikuk tahapan Pilkada Serentak 2018 mengatakan, layanan pada masyarakat yang kini terhenti harus dicari solusinya. Ia mengaku sudah langsung menemui Pj Gubernur Sulsel pada kesempatan pertama saat terjadi pemblokiran jaringan server dan memerintahkan Pj. Sekda Provinsi utk menyurat ke dirjen dukcapil agar kiranya dapat dilakukan pemulihan jaringan server kependudukan Kota Palopo krn dikhawatirkan dapat lebih berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Arwien menambahkan, pihaknya merasa prihatin atas diblokirnya jaringan server kependudukan/E-KTP Dukcapil Palopo untuk sementara dan hingga kini belum dibuka kembali lantaran Pemerintah Kota dianggap telah melanggar ketentuan dalam tata cara penggantian dan pemberhetian pejabat pada unit kerja yg menangani urusan administrasi kependudukan sesuai permendagri 76 tahun 2015 dimana walikota telah melakukan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Dukcapil Kota Palopo pada 11 Agustus 2017 yang lalu dari Asir Mangopo ke pejabat baru, Akram Risa.

Bacaan Lainnya

“Kami prihatin karena imbasnya pada layanan publik, masyarakat yang jadi korban, jadi kita akan upayakan pengembalian kembali pejabat yang telah diakui Kemendagri agar layanan ini bisa kembali berjalan normal, kita sementara koordinasi soal itu,” imbuh Pj Walikota.

Pengembalian Pejabat baru ke Pejabat lama Dukcapil ini pun harus dilakukan secara hati-hati, mengingat ada ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar yang rentan menimbulkan masalah baru.

Diketahui, pada Kamis 12 Juli 2018 lalu, pihak Kemendagri Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memutuskan server bagi otorisasi KTP Elektronik pada Dukcapil Kota Palopo. Akibatnya layanan menjadi terganggu, sehingga pihak Dukcapil terpaksa menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti E-KTP untuk sementara.

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Ishak Idris saat dihubungi saat itu mengatakan, ada sekitar 90 Suket yang terpaksa dikeluarkan Dukcapil Palopo sejak 12 Juli 2018, saat sistem online dari server diblokir. Meski begitu, kata dia, pelayananan Kartu Keluarga (KK) dan Pencatatan Sipil tetap berjalan normal.

“Pemutusan ini hanya berpengaruh pada pengurusan E-KTP namun untuk pengurusan KK dan Pencatatan Sipil tidak ada masalah, hanya saja karena lagi masanya mengurus E-KTP bagi Bacaleg, juga bagi pendaftar yang masuk Perguruan Tinggi dan adanya pengurusan berkas bagi CPNS maka ini bisa berpengaruh, semakin hari pasti akan bertanbah, karena kita hanya bisa keluarkan Suket dulu untuk sementara,” ucap Kabid saat itu. (hms*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *