SABER, LUWU | Setelah lama menjadi sorotan publik karena dinilai lamban dan kurang tegas, proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dokter spesialis bedah mulut berinisial JHS kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kabupaten Luwu.
Pada Senin, 12 Januari 2026, majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, menghadirkan korban, kakak korban, serta orang tua korban untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang diduga terjadi di RSUD Batara Guru Belopa.
Sidang tersebut merupakan sidang kedua dalam perkara ini, setelah sebelumnya sempat ditunda karena Wakil Ketua PN Belopa menjalankan tugas dinas di luar daerah.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup guna melindungi kondisi psikologis korban yang masih berusia di bawah umur. Atas permintaan korban, majelis hakim juga meminta terdakwa JHS untuk tidak dihadirkan di ruang sidang saat korban memberikan keterangan, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban yang masih mengalami trauma.
Dalam persidangan, korban dan keluarganya secara tegas memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa. Kakak korban berinisial V menyampaikan pernyataan emosional di hadapan majelis hakim yang mencerminkan kekecewaan mendalam sekaligus tuntutan keadilan.
“Terima kasih atas permintaan maaf dan pengakuannya. Mungkin kamu tidak mengira berada di sini hari ini. Jangan pernah menganggap remeh harga diri seorang perempuan. Mungkin pasien-pasien sebelumnya tidak berani melawan, tetapi sialnya saya yang kamu dapat.
Saya mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar V, menirukan pernyataannya kepada awak redaksi usai persidangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 17 tahun yang diduga terjadi pada 21 Juni 2025 di ruang perawatan RSUD Batara Guru Belopa. JHS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2025.
Namun, penanganan perkara ini menuai kritik keras dari publik dan lembaga pendamping korban, lantaran tersangka hanya sempat ditahan selama dua hari sebelum penahanannya ditangguhkan, dan tidak kembali ditahan hingga perkara bergulir ke pengadilan.
Selain itu, penundaan sidang yang berulang dinilai berdampak serius terhadap kondisi korban, baik secara psikologis maupun pendidikan. Korban diketahui harus pindah sekolah ke luar daerah akibat trauma, serta kerap mengalami kesulitan mengikuti proses belajar karena harus bolak-balik menghadiri persidangan yang kerap berubah jadwal secara mendadak.
Saat ini, korban bersekolah di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sementara persidangan berlangsung di Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdakwa JHS terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Ancaman pidana tersebut dapat diperberat karena terdakwa diduga memanfaatkan relasi kuasa dan kepercayaan sebagai tenaga medis terhadap pasien yang berada dalam kondisi rentan.
Kasus ini terus menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak di bawah umur. Publik dan lembaga pemantau hukum berharap proses persidangan selanjutnya berjalan tanpa penundaan, dilaksanakan secara transparan, serta berpihak pada korban, sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga menghadirkan pemulihan dan rasa aman bagi korban serta masyarakat luas.(*)







