SATU BERITA | Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut akan menambah sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang membolos seusai libur Lebaran 2019. Selain skorsing, peringatan tertulis dan potongan tunjangan kinerja, ujar Tjahjo, kenaikan pangkat ASN tersebut akan dipersulit.
“Masuk arsip biro kepegawaian, jadi untuk kenaikan pangkat serta penugasan akan jadi bahan pertimbangan,” ujar Tjahjo Kumolo di Gedung Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Selasa, 11 Juni 2019.
Dilansir tempo.co, Tjahjo juga menjelaskan potongan tunjangan kinerja ASN yang membolos bisa mencapai 15 persen. Khusus untuk ASN lulusan IPDN, ujar Tjahjo akan ada tambahan sanksi. Pasalnya, ujar Tjahjo, dari 211 aparatur yang membolos di hari pertama kerja seusai libur lebaran, sebagian merupakan lulusan IPDN.
“Itu menunjukkan wajah disiplin kami masih belum puas menikmati cuti 12 hari (dalam satu tahun).” Masih belum puas menerima Tunjangan Hari Raya (THR), masih belum puas menikmati gaji ke14, dan masih belum puas menikmati tunjangan kinerja.
Keputusan Bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 sebanyak 20 hari. Rinciannya Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal. Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni.
Jadwal masuk dan libur Lebaran 2019 ASN telah ditentukan melalui surat Menteri PANRB tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Khusus untuk ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja seusai Lebaran ini akan dijatuhi sanksi.(**)