LUTRA, SATU BERITA | Kepolisian Resort Luwu Utara melalui Kasat reserse Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande didampingi Kasubbag Humas Iptu Abdul Latief melaksanakan jumpa pers Kasus Narkoba di ruang Humas Polres Luwu Utara, bersama jurnalis, Kamis (3/9/2020).
Dalam jumpa pers tersebut Kasubbag Humas Polres Luwu Utara, Iptu Abdul Latief mengatakan, penangkapan Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat kotor sebanyak 4,46 paket dengan tersangka inisial Alp alias Anca (27) warga kota Palopo.
Berdasarkan laporan polisi nomor Lp 39/IX/2020, Alp alias Anca ditangkap di dusun Panasae, desa Pengkajoang, kecamatan Malangke Barat, kabupaten Luwu Utara sekitar pukul 14.15 Wita. Ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus menambahkan dari hasil penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa Alpian als Anca memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu untuk diperjual belikan, dari informasi tersebut Kanit 2 bersama anggota satnarkoba polres luwu utara langsung melakukan penangkapan tersangka tersebut dan di lakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika gol I Jenis shabu.
Dari Hasil penggeledahan tersangka berhasil di amankan 9 (sembilan) sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat kotor 4.46 gram, 1 (Satu) unit Handphone merk oppo warna putih gold, uang sebesar Rp.500 000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan perincian 3 (tiga) lembar pecahan 100 (seratus ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar pecahan 50 ( lima puluh ribu rupiah ).” pungkas Kasat Narkoba.(*)