Terkait Langka Migor, Polres Torut-Dinas Perindagkop UMKM Lakukan Sidak di Pasar, Ini Temuannya

SABER, TORUT | Terkait kelangkaan minyak goreng (migor) di Kabupaten Toraja Utara, Polres Toraja Utara bersama Dinas Perindagkop UMKM Toraja Utara, melakukan pemantauan terhadap kelangkaan bahan pokok minyak goreng. jumat tanggal 11 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan bahwa pemantauan kelangkaan minyak goreng, untuk mencari tahu penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng yang dirasakan masyarakat saat ini.

Bacaan Lainnya

Kami bersama Dinas Perindagkop UMKM Toraja Utara sesuai dengan adanya laporan soal kelangkaan minyak goreng ini, tentunya kita turun ke lapangan guna mencari tahu penyebab dari langkanya minyak goreng ini. kata Kasat Reskrim.

Adapun sasaran yang kami lakukan yaitu pasar tradisional, indomart, alfamart dan toko – toko yang ada di wilayah Rantepao. ungkap Iptu Andi Irvan.

Lanjut Andi Irvan katakan dari hasil investigasi tersebut karena kurangnya pasokan bahan pokok jenis minyak goreng dan ada ditemukan menjual diatas Harga eceran tertinggi (HET) yang telah diatur oleh pemerintah. ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara. Sabtu 12/03/2022.

Maka dari itu, Andi Irvan menegaskan apabila ada pihak yang menimbun minyak goreng (migor), maka sanksi tegas akan diterapkan sesuai ketentuan peraturan yang ada. Dan kepada pelaku usaha yang menjual di atas HET langkah diambil adalah melakukan teguran lisan. tegas Iptu Andi Irvan.

Perlu diketahui berdasarkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET), minyak goreng dibagi atas 3 yaitu:
1. Minyak Goreng Curah, HET nya Rp. 11.000/liter
2. Minyak Goreng Kemasan Sederhana, HET Rp. 13.500/liter
3. Minyak Goreng Kemasan Premium HET Rp. 14.000./liter

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *