SATU BERITA | Imbauan menggunakan masker jika keluar rumah telah disampaikan pemerintah ke masyarakat. Imbauan itu sesuai dengan anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO).
WHO sebelumnya telah mengimbau masyarakat dunia agar memakai masker kain saat keluar rumah bagi yang sehat untuk mencegah penyebaran Corona Virus Diseases (COVID-19).
Sementara tenaga medis atau orang yang sedang sakit diimbau menggunakan masker medis atau N95.
Pemerintah Phuket, Thailand sangat serius menaggapai anjuran WHO ini. Malah di daerah ini, Pemerintah mewajibkan seluruh warganya untuk memakai masker jika berada di luar ruangan.
Yang tidak menggunakan masker, dianggap melanggar dan akan dikenakan denda hingga setara hampir Rp 10 juta.
Gubernur Provinsi Phuket, Phakkhaphong Thawiphat, mengatakan, peraturan ini sudah dimulai sejak Selasa lalu.
Warga bisa mengenakan masker kain atau medis, asalkan menutup hidung dan mulut.
Phakkhaphong mengatakan peraturan ini demi menurunkan angka penderita virus corona di provinsi wisata tersebut.
“Di bawah peraturan ini, setiap orang harus mengenakan masker kain atau medis ketika meninggalkan rumah, dan mereka tidak boleh melakukan apapun yang mengganggu keamanan publik atau menyebarkan penyakit,” kata Phakkhaphong.
Diberitakan media Asia One, Komite Komunikasi Penyakit Phuket telah menyetujui untuk menegakkan perintah menyusul situasi COVID-19 di provinsi ini mengalami peningkatan, dengan angka kasus positif terus meningkat. Tak Gunakan Masker Saat Keluar Rumah, Siaplah Didenda.(red/spiritkita*)