Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Palopo Diamankan Polisi

PALOPO, SABER | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berawal dari diamankannya DS di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara.

Bacaan Lainnya

” Ketiga pelaku tersebut ialah IA (16 ) seorang pelajar. Pelaku WA (24) seorang mahasiswa. Sementara, DS (23) warga Kecamatan Wara Timur,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Selasa (15/12/2020).

Dari hasil pengembangan, kami mengamankan pelaku WA dan menyita satu sachet sabu, empat sachet kosong bekas sabu, sumbuh, pembersih pirex, dua pipet dan uang tunai Rp 850 ribu dan Hp merek Oppo warna putih,” kata Zainuddin.

Pengembangan dan penyelidikan kembali dilakukan, polisi kembali berhasil menangkap IA di Hotel Larona Jalan Jenderal Sudirman.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan delapan sachet sabu, kotak obat berisi tiga sachet kosong, timbangan digital dan Hp merek Realmi,” terangnya.

Ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

 

Scource: Humres Palopo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *