Ungkap Pencurian di Toko Balbod Makale, AKBP Malpa: Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

SABER, TATOR  |  Satreskrim Polres Tana Toraja mengungkap pelaku pencurian laptop dan uang 300.000 di toko Balbod Makale, Kab. Tana Toraja, Sulsel.

Ialah TPR (23) warga Pangala Lembang Potong Kec. Bonggakaradeng Kab. Tana Toraja.

Bacaan Lainnya

Dihadapan polisi, pelaku TPR mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di wilayah Tana Toraja.”ungkap Kapolres AKBP Malpa Malacoppo yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ahmad S saat menggelar press release di Mapolres Tana Toraja, Kamis (27/4/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Malpa, ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 300.000 serta dua unit laptop merek Leonovo warna hitam dan abu abu.”ucapnya lagi.

Pelaku TPR juga mengakui pernah melakukan pencurian ternak (babi) serta puluhan juta uang di berbagai tempat di wilayah Tana Toraja.” tutur AKBP Malpa.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut.” sebutnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku TPR di sangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.”tutup AKBP Malpa.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *